Kebersihan Rumah Tangga


NASKAH PENYULUHAN MELALUI TEMPAT IBADAH
JUDUL / TOPIK            :           KEBERSIHAN RUMAH TANGGA

Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan, merupakan kesatuan masyarakat terkecil sebagai sendi dari kehidupan masyarakat.  Keluarga terdiri dari unsur suami – istri, sebagai unsur utama, dilengkapi pula oleh anak dan kaum kerabat yang tinggal bersama.
Perkawinan yang diisyaratkan oleh agama adalah ibadah kepada Allah dan mengikuti sunah Rasul, untuk membangun rumah tangga / keluarga bahagia dan kekal yang dijalin dengan  mawwaddah dan warahmah menuju keluarga yang sakinah guna melahirkan generasi manusia yang baik dan berkualitas agar mampu memenuhi tugasnya sebagai khalifah di muka bumi ini.
Allah SWT, berfirman dalam surah Ar – Ruum ayat 21 yang  artinya :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia (ALLAH SWT) menciptakan untukmu pasangan dari jenis mu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang.  Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
( Ar-Ruum : 21)
Untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawwadah, warahmah, diperlukan kondisi yang sehat, yang secara normal memenuhi fungsi-fungsi yang semestinya dilakukan oleh keluarga tersebut, baik orang tua dalam hal ini suami – istri, anak maupun kaum kerabat. 
Dengan demikian, keluarga yang sehat adalah keluarga yang dapat melahirkan kebahagian dan kesejahteraan lahir dan batin bagi anggota keluarganya, dapat bergaul dengan masyarakat sesuai dengan norma agama dan norma yang berlaku ditengah masyarakat.
Salah satu faktor yang amat penting bagi terwujudnya kesehatan keluarga atau keluarga sehat diperlukan kondisi yang mendukung terwujud dan terpeliharanya kesehatan dalam keluarga. Kondisi tersebut diantaranya adalah :
1.         Kesehatan, kedewasaan dan kematangan fisik dan mental dari       suami – istri.
2.         Ketaatan menjalankan ajaran agama oleh semua anggota keluarga.
3.         Terjadi suasana saling cinta mencintai, kasih mengasihi dan sayang           menyangi  serta hormat menghormati diatara anggota keluarga.
4.         Tersedianya rumah tempat tinggal yang aman untuk dihuni, dan    dicukupi           dengan sarana yang menunjang rumah sehat seperti air bersih, WC, dll
5.         Mengkonsumsi makanan dan minuman yang halalan thayyiban, yang tidak dilarang (diharamkan)  oleh agama, memenuhi syarat kesehatan serta mengandung kandungan gizi yang seimbang yang diperlukan oleh tubuh.
6.         Lingkungan tempat tinggal mendukung baik dari segi keamanan, kenyamanan,  memenuhi syarat kesehatan dan menunjang pendidikan agama dan pendidikan formal, serta mudah untuk mengakses sarana kesehatan minimal untuk pertolongan gawat darurat.
Rasullulah SAW bersabda, yang artinya :
“ Ada empat kebahagian seseorang yaitu : mempunyai istri yang saleh, anak-anak yang baik, lingkungan yang baik dan pekerjaan tetap di negerinya”
(HR. Ad-Dailami)
 Rumah uang memenuhi syarat kesehatan adalah rumah yang memenuhi ketentuan-kententuan diantaranya :
1.         Letaknya tidak berada di tempat yang rendah, jauh dari rawa, jauh dari keramaian dan jauh dari lingkungan yang tercemar baik tanah, air maupun udaranya.
2.         Desain dan bentuknya memberikan kemudahan untuk dibersihkan, tidak dipenuhi oleh peralatan rumah tangga, luas kamarnya mencukupi untuk penghuninya serta mempunyai ventilasi yang memudahkan sinar matahari masuk kedalamnya.
3.         Tersedia sarana sanitasi seperti  Air bersih, kamar mandi dan water closet (WC), dimana tersedianya air bersih yang cukup.
4.         Adanya saluran air limbah dan tempat sampah untuk penampungan sementara, yang terbuat dari bahan yang tidak memudahkan serangga dan tikus untuk bersarang.
5.         Halaman Rumah yang cukup untuk tanaman, bersih dan terawat rapi.
Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya :
“ Tiga keutamaan daripada keberuntungan seorang muslimin di dunia yaitu ; tetangga yang baik, tempat tinggal yang luas dan kendaraan yang mudah”
(HR. Ath-Thabrani)
Tolak Ukur Kesehatan Keluarga adalah sebagai berikut :
1.         Tersedianya dan terpeliharanya sarana Air bersih
2.         Tersedia dan digunakannya saluran air limbah yang memenuhi syarat.
3.         Semua Anggota keluarga membuang hajat di WC / Jamban Keluarga
4.         Bersih Lingkungan pekarangan
5.         Terpeliharanya kebersihan badan, pakaian dan tempat tinggal seperti intinja       sesudah membuang air besar/ hajat, mencuci tangan dengan sabun dan air yang    mengalir.
6.         Makan makanan yang cukup dengan  gizi yang seimbang serta mencuci tangan   dahulu sebelum makan.
7.         Selalu meminum air yang sudah dimasak.
            Rasullulah SAW bersabda yang artinya :
            “Bersihkan badanmu itu ! Niscaya Allah akan mensucikanmu.  Sesungguhnya        tidak ada seorang Hamba ALLAH pun yang tidur dalam keadaan yang bersih, kecuali dia tidur bersama Malaikat di baju dalamnya; ia tidak berbalik dan    berpaling muka sesaatpun di malamnya, kecuali Malaikat mendo’a-kannya;         “Ampuni dia ini ya ALLAH karena ia dalam keadaan bersih”
(HR. Ath-Thabrani)
“ Sesungguhnya ALLAH membenci orang yang pengotor dan semrawut”
(HR. Ath-Thabrani).
Dari Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa rumah tangga islami adalah keluarga yang melaksanakan ajaran islam yang antara lain mengenai pengadaan, pemeliharan dan penggunaan air bersih, kebersihan dan kesehatan lingkungan untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat.